Banjarsari, Kamis 24 September 2020 Pemerintahan Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Melakukan Musyawarah Desa ( MUSDES ) Dalam Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDESA ) Tahun Anggaran 2021 yang dipimpin Oleh Ketua BPD (Rudiansyah) dan Nano sebagai sekretaris BPD sekaligus sebagai Moderator rapat.
.jpg)
Rapat ini dihadiri oleh PJ. Kepala Desa Banjarsari (Didik Radianto), Sekretaris Desa Banjarsari (Angga Jaha Saputra) beserta jajaran kepengurusan Desa Banjarsari, pendamping Desa Banjarsari (Firwan dan Romiansyah), Babinpotmar (M. Zainal) pendamping PKH (Seno Teguh Wibowo), dua Bidan Desa Banjarsari (Ika dan Yemi), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Rudi Setiawan, Ayub dan Para Rekan), dan tiga anggota BPD Desa Banjarsari (Ahmad Hakim, M. Roby Dan Fitriyani).
Untuk Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan undang-undang menteri perdesaan yang mengtur tentang pengeloaan Dana Desa yang harus berfokus pada 4 aspek (Pendidikan, Kesehatan, Pendapatan Masyarakat dan Ketahanan Pangan). Hal itu Juga yang ditegaskan pak Firwan dalam kata sambutannya Selaku Pendamping Desa Banjarsari.

"Sesuai dengan peraturan menteri Perdesan saya berharap agar pemerintah Desa untuk Tahun Anggaran 2021 Dana Desa jangan berfokus kepada Bangunan Fisik tapi lebih memperioritaskan kepada Pendapatan Masyarakat, Pendidikan, Kesehatan dan Ketahanan pangan". Tidak hanya itu beliau Juga menjelaskan tentang Penggunaan dana Desa "Dana desa tidak boleh membangun Puskesmas tetapi boleh membangun Posyandu dan Puskesdes, Dana Desa tidak Boleh membangun Tempat Pendidikan tempat ibadah dan TPU (tempat Pemakaman Umum), dana Desa Boleh membantu siswa yang kurang mampu tapi hanya jejang SD dan SMP saja". tutup Beliau menambahkan.
Copyright © 2020 Webdesaku, Dikembangkan oleh Andristudio.com
Dikelola oleh Pemerintah Desa Banjarsari, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kalbar. 78862